Kembali

Konsultasi Warga Pajak dan Retribusi 15

Akses mudah untuk Konsultasi Warga Pajak dan Retribusi secara transparan, cepat, dan terukur.

Persyaratan

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Dokumen pendukung sesuai kebutuhan

Langkah Pelayanan

  1. Lengkapi persyaratan
  2. Ajukan permohonan
  3. Pantau proses layanan