Kembali

Pendaftaran Layanan Perizinan 14

Akses mudah untuk Pendaftaran Layanan Perizinan secara transparan, cepat, dan terukur.

Persyaratan

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Dokumen pendukung sesuai kebutuhan

Langkah Pelayanan

  1. Lengkapi persyaratan
  2. Ajukan permohonan
  3. Pantau proses layanan